Perang Berlanjut, Komitmen Pemerintah dan OJK Hentikan Pinjol Ilegal
:
0
EmitenNews.com - Perang terhadap pinjaman online ilegal terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah berkomitmen menghentikan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, segera melapor ke kantor polisi. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
Seperti dikutip dari @ojkindonesia, Rabu (20/10/2021), dalam konferensi pers mengenai pinjaman online ilegal, sehari sebelumnya, Menko Mahfud MD menegaskan, pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat segera melapor ke kantor polisi. Polisi akan memberikan perlindungan bagi pelapor.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal tersebut seusai rapat masalah penegakan hukum terkait keuangan dan pinjol ilegal. Rapat dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan, seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. “Mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak."
Pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol ilegal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan. "Yang ilegal kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan memasifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal."
Related News
Samarkan CPO Hanya Limbah, Eks Direktur BC Ini Rugikan Negara Rp7,37T
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih





