EmitenNews.com - Perang terhadap pinjol ilegal terus dikobarkan. Sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diangkut ke Polda Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Mereka terdiri dari operator, HRD serta manajer pinjol ilegal.


"Tadi pagi pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, seperti dikutip dari Antara, Jumat.


Yuliyanto mengatakan, mereka diangkut menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersama Polda Jabar. Untuk proses penyidikan, sepenuhnya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Dalam penanganan kasus ini, dua Polda bekerja sama. "Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya."


Para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur. Dari profil mereka, para pekerja itu rata-rata berusia muda.


Menurut Yuliyanto, sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari. Gajinya sesuai UMR Yogyakarta. Ada yang bilang digaji Rp2,1 juta. Ada juga yang belum sempat gajian, karena baru bekerja.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam. Polisi mengamankan 105 personal computer, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.


Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit. Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan para pelaku beroperasi di wilayah DIY.


"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata Kombes Arief Rahman.


Seperti sudah ditulis, Polda Metro Jaya menggerebek rumah tempat usaha pinjaman uang secara online ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Sebanyak 32 orang yang sedang bekerja menggunakan perangkat komputer di lantai dua, diamankan. Rumah kantor di Green Lake, Cipondoh itu dihuni bagian penagihan, di bawah kendali PT Indo Tekno Nusantara.


"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Peran dan jabatannya akan disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di lokasi Rukan Green Like City, Cipondoh, Kamis.


Penggerebekan jasa pinjaman online ilegal itu, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Hasil patroli siber polisi kemudian menemukan tempat usaha ilegal yang sudah meresahkan banyak orang. Di masa pandemi Covid-19 ini, pinjol ilegal tersebut dinilai sudah sangat merugikan, dan sangat meresahkan masyarakat. ***