EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Maju di tahun 2045 harus didukung oleh sektor jasa keuangan yang kuat. Sayangnya aset sektor keuangan Indonesia masih relatif lebih dangkal dibandingkan negara-negara di ASEAN. Padahal dalam satu dekade terakhir, sektor perbankan mendominasi sektor keuangan yang menyumbang 60% PDB.


Untuk itu, Pemerintah berupaya melakukan reformasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Pemerintah bersama DPR mendorong transformasi sektor keuangan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Menkeu melalui laman kementeriannya menyebut tujuan transformasi ini untuk mengatasi tantangan sektor keuangan melalui lima pilar. Yakni meningkatkan akses layanan keuangan, mempromosikan sumber keuangan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, dan penguatan perlindungan investor dan konsumen.


"Dalam perumusan UU P2SK, Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan proses penyusunannya memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan diberikan penjelasan," paparnya. Lebih dari 25 agenda konsultasi publik dilakukan yang melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar/industri, pakar dan akademisi, serta masyarakat umum.


“Melalui reformasi ini, semoga ketahanan sistem keuangan Indonesia akan semakin kuat dan minat masyarakat terhadap instrumen-instrumen investasi di Indonesia turut meningkat,” ungkap Menkeu saat berdiskusi dengan US Chamber di sela kehadirannya pada IMF-World Bank Spring Meeting 2023, Jumat (14/04).(*)