15. Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Kepada Menko Marves dan Menko Ekon diinstruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM/koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Kepada Mendagri selain memperbarui kebijakan juga mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.


Kepada Menkeu diinstruksikan memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan UMKM / koperasi juga melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Sedangkan kepada Mendikbudristek diinstruksikan untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.


Kepada Menkes diinstruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Juga mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.


Kemudian kepada Menperin diinstruksikan memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik.


Selain itu Menperin juga diminta mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.


Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas diinstruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.


Menteri PANRB diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.


Instruksi selanjutnya disampaikan kepada Menteri BUMN, antara lain untuk memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk UMKM/koperasi. Juga mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas UMKM dan koperasi serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor.


Selain itu, Menteri BUMN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.


Selanjutnya, Menkop UKM diinstruksikan untuk mengembangkan UMKM dan koperasi untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia. Juga mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku UMKM/koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching. Serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.


Menteri Investasi/Kepala BKPM diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah. Memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah. Dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.


Sedangkan kepada Menkominfo diinstruksikan untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.(fj)