EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) tengah menuju jejaring delisting. Pembekuan saham perseroan telah mencapai 18 bulan. Pada 16 Juli 2023 mendatang, suspensi genap berumur 24 bulan alias 2 tahun. 


Berdasar regulasi, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Perseroan telah menjalani suspensi sepanjang 18 bulan terakhir,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia. 


Per 15 Oktober 2021, formasi dewan komisaris, dan direksi perseroan terdiri dari Komisaris Utama Risma Ardhi Chandra, Komisaris Aris Widiarto, Komisaris Independen Asep Hikmat, Direktur Utama Witiarso Utomo, dan Direktur Ronnie Sutjiamidjaja. 


Per 31 Desember 2022, pemegang saham perseroan meliputi PT Pandawa Putra Investama 47,47 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd A/C TTP Investments Ltd 13,07 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd A/C Anjani Investments 9,26 persen, masyarakat 29,95 persen, dan saham treasuri 0,25 persen. (*)