EmitenNews.com - Sukuk Ritel mendatangkan keuntungan bagi investor. Berdasar memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri terakhir yaitu SR019, ada 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel. Nah, 10 manfaat tersebut sebagai berikut.

Pertama, pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel dijamin pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN, dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahun, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

Kedua, saat diterbitkan (pasar perdana) imbalan/kupon ditetapkan lebih tinggi dibanding dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank badan usaha milik negara (BUMN). Ketiga, Imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada tanggal jatuh tempo.

Keempat, Imbalan/kupon dibayar setiap bulan. Kelima, kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian melalui sistem elektronik. Keenam, dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di bursa efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan transaksi di luar bursa efek (over the counter).

Ketujuh, berpotensi memperoleh capital gain dalam hal Sukuk Ritel dijual di harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di pasar sekunder.

Kedelapan, dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

Kesembilan, berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dan, terakhir turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)