Permohonan PKPU Ditolak, ADCP Respons Begini
:
0
Helmet proyek emiten Adhi Commuter (ADCP). Foto: ADHI.
EmitenNews.com - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), entitas pelat merah BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada perseroan.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (22/7/2026) dan telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi Jumat (24/7/2026), Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah menuturkan permohonan PKPU dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Tyang Tehnik Seisoku tertanggal 17 Juni 2026.
PT Tyang Tehnik Seisoku merupakan mitra kerja penyedia pengadaan dan instalasi generator set (genset) untuk proyek LRT City Tebet. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya klaim tagihan utang sebesar Rp381,72 juta.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, Majelis Hakim memutuskan bahwa menolak permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utana (PKPU) dari pemohon tersebut, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1,34 juta.
Meski demikian, Achmad menegaskan atas putusan penolakan PKPU tersebut tidak memeberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
“Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya,” tulis Achmad dikutip Sabtu (25/7).
Related News
Dilusi PMTHMETD 99,46%, Eks Napi dan Sosok Ini Jadi Komisaris MKNT
BEI Pantau 4 Saham Naik Tak Wajar, 1 Masih Ngotot ARA
Presdir Summarecon Agung Kena OTT KPK, Saham SMRA Ambles 6,02%
Saham Ambruk, Force Majeure Sandera Entitas BYAN
Investor Kakap Lego Saham NASI, Kantongi Dana Rp370 Juta
Hari Ini Cum Dividen Interim BMRI, Rp66 per Saham, Minat?





