Perpres Tarif EBT Terbit, Mari Berharap Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Meningkat
Ilustrasi Energi baru terbarukan dok hijauku.
EmitenNews.com - Mari berharap ada peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia. Peraturan Presiden mengenai tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) atau Perpres Tarif EBT telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dipastikan terbit pekan ini.
"Minggu ini terbit secara formal karena sudah ditandatangani Presiden, tapi formalitasnya belum," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam forum The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Dengan terbitnya regulasi itu diharapkan bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia.
Pemerintah memilih skema ceiling price atau harga patokan tertinggi untuk mendongkrak nilai keekonomian panas bumi terkhusus di Pulau Jawa yang secara biaya pokok penyediaan (BPP) tergolong sangat rendah.
"Secara khusus ini untuk panas bumi mendapatkan manfaatnya. Terutama untuk proyek-proyek panas bumi di Pulau Jawa yang secara BPP sangat rendah. Di sini dipilihkan ceiling untuk keekonomian panas bumi bisa masuk khusus untuk Jawa," jelas Dadan Kusdiana. ***
Related News
Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat





