Perpres Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan, Uji Coba di 10 Kota Besar

Ilustrasi tumpukan sampah di jalan. Dok. Kota Pekanbaru.
EmitenNews.com - Pemerintah menyelesaikan permasalahan sampah nasional melalui solusi inovatif, yaitu mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025. Rencananya proyek ini akan dilaksanakan di 33 kota di seluruh Indonesia. Tahap awal pada 10 kota besar terlebih dahulu.
Seperti dikutip Rabu (15/10/2025), Perpres tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan itu, telah diteken Presiden Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025.
Intinya, seperti diumumkan dalam laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Presiden RI menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional melalui solusi inovatif yaitu mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dalam pertimbangan aturan itu disebutkan bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01%. Lalu, sampah belum terkelola sebesar 60,99% yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Masalah sampah telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasionall PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL. BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.
Sebelumnya Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengatakan, proyek mengubah sampah menjadi energi atau waste to energi membutuhkan investasi sebesar Rp91 triliun.
Rencananya proyek ini akan dilaksanakan di 33 kota di seluruh Indonesia. Tahap awal akan dilakukan di 10 kota besar terlebih dahulu seperti kota Tangerang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali dan Makassar.
Rencananya program mengubah sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE) akan diluncurkan pada awal November 2025. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memiliki daya kapasitas yang mampu mengolah sebanyak 1.000 ton sampah per hari.
PT PLN juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL. Harga pembelian listrik oleh PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.
Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas. Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil. ***
Related News

FUTR Garap PLTS Raksasa 130 MW di Bali Bareng PLN dan Investor China

Potensi Rp95T Hilang, Mahfud MD Minta Menkeu Terus Tagih Utang BLBI

Surge (WIFI) Menang Lelang Frekuensi 1.4 GHz Regional I

Perluas Peluang Kerja, 20 Ribu Peserta Mulai Ikuti Program Magang

Airlangga: 70 Persen Pekerjaan di 2030 Tuntut Penguasaan IT/AI

Kementerian ESDM dan BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi Energi