EmitenNews.com - Pemerintah menaikkan harga produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg. PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga yang berlaku di seluruh Indonesia itu, berlaku mulai 18 April 2026.

Laman resmi Pertamina Patra Niaga, Minggu (19/4/2026), menyebutkan harga yang berlaku untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, LPG 5,5 kg naik sebesar Rp17.000 menjadi Rp107.000 per tabung. 

Untuk tabung kemasan 12 kg di wilayah Banten hingga Bali kini dibanderol seharga Rp228.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 dari harga sebelumnya.

Di wilayah Sumatera dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg kini Rp 111.000, sedangkan untuk tabung 12 kg dijual Rp230.000. Harga baru ini berlaku merata mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Lampung, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp114.000 dengan harga tabung 12 kg mencapai Rp238.000 per tabung. Khusus untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga terpantau lebih rendah yakni Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp208.000 untuk ukuran 12 kg.

Harga tertinggi berada di wilayah Maluku dan Papua. Di sana LPG 5,5 kg kini mencapai Rp134.000 dan LPG 12 kg seharga Rp285.000 per tabung. Untuk wilayah Kalimantan Utara khususnya Tarakan, harga LPG 5,5 kg tercatat Rp124.000 dan ukuran 12 kg dipatok pada harga Rp265.000.

Pada hari yang sama Pertamina juga menaikkan harga BBM nonsubsidi, kecuali Pertamax Ron 92, dan Pertamax Green 95. ***