Pertamina Ungkap Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Masih Tahap Uji Coba di Sejumlah Daerah
:
0
Gas 3 kg untuk masyarakat miskin. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengubah tata cara pembelian gas elpiji 3 kilogram. Rencana pemerintah menerapkan wacana pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Wacana yang dikabarkan diterapkan mulai 2023 itu, ditujukan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Sejauh mana persiapan pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut.
Kepada pers, Minggu (1/12/2022), Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian tabung gas LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini belum mulai dilaksanakan. Pasalnya, hal tersebut masih diujicobakan pada wilayah tertentu.
Irto menuturkan, sejumlah wilayah yang saat ini tengah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yakni sebagai berikut: Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Setelah uji coba nantinya akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Menurut Irto, ke depan tidak akan ada perubahan proses atau cara pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram. Namun menurutnya, yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Yang pasti, menurut Irto Ginting, pembelian LPG 3 kg tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi, seperti yang diterapkan terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Jadi, masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR code.
Related News
Mulai Juli, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Biometrik
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, Menhut Klarifikasi Soal Amplop Putih
Bertambah Lagi Kepala Daerah Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Langkat
Putusan MK, Buruh Tagih DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan
Jaksa Dakwa 3 Pejabat DJBC Terima Suap Rp63M dari Bos Blueray Cargo
Korupsi MBG dari Hulu ke Hilir, Brigjen Pol Terjerat Pengadaan Ompreng





