EmitenNews.com- Perusahaan jasa konstruksi minyak,gas dan batubara yang dimiliki Investor kawakan Lo Kheng Hong, PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan telah berdamai dengan kontraktor perseroan, PT Maruwai Coal pada tanggal 5 April 2021.
Merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan manajemen PTRO kepada BEI, Rabu (7/4/2021) bahwa perdamaian itu ditandai dengan penandatangan perjanjian penyelesaian.
“Perdamaian ini termasuk perselisihan sehubungan dengan pencairan jaminan pelaksanaan oleh PT Maruwai Coal,” tulis Meinar Kusumastuti Direktur PTRO.
Padahal sebelumnya, entitas anak usaha dari emiten PT Indika Energy Tbk (INDY) ini telah menyiapkan tindakan hukum atas pencairan Rp60,014 miliar dari bank garansi oleh Maruwai Coal.
Dijelaskan, keberatan itu berawal dari tindakan Maruwai Coal selaku kontraktor jalan, jembatan dan pekerjaan tanah di Murung Raya yang melayangkan surat tagihan senilai Rp60,014 miliar kepada perseroan pada tanggal 18 Desember 2020, dengan jangka waktu 30 hari.
Namun, perseroan tidak setuju dengan tagihan tersebut dan telah menyampaikan penjelasan atas keberatannya kepada Maruwai.
Sayangnya, pada tanggal 25 Januari 2021, perseroan menerima pemberitahuan dari bank garansi, yaitu BUMN PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bahwa telah membayarkan senilai tagihan itu.
Related News
Disorot BEI, SOCI Ungkap Alasan Harga Sahamnya Terbang
BRI Tuntaskan Dividen Interim Rp20,63T, Telisik Jatah untuk Pemerintah
Hasil RUPSLB MINA: Alokasi Dana Rights Issue Diubah, Manajemen Diganti
Saham BREN, BRPT, CUAN Diborong Prajogo Pangestu, Bakal Rebound?
Obral Saham NRCA, Saratoga Masih Jaga Kepemilikan di Atas 5 Persen
Harga Ambruk Prajogo Pangestu Turun Tangan Borong CUAN, Ini Hasilnya





