PGN (PGAS) Bidik Pengembangan Gas Bumi di Sulawesi lewat MoU Baru
                                    Gambar emiten PGAS
EmitenNews.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS membidik potensi pengembangan gas bumi untuk industri di wilayah Sulawesi dengan target volume hingga BBTUD. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan dua Memorandum of Understanding (MoU) penting pada Jumat (4/10).
MoU pertama ditandatangani oleh PGAS bersama KSO Indogawa dan Sinatar Tara Sejati, sementara MoU kedua dilakukan dengan Industri Pattene.
Kedua perjanjian ini menandai langkah strategis PGN dalam memperluas pengembangan gas bumi di Sulawesi, yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada industri lokal dan perekonomian daerah.
Ratih Esti Prihatini, Direktur Komersial PGAS, menegaskan bahwa penjajakan potensi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang bermanfaat bagi perkembangan industri dan ekonomi di wilayah tersebut.
“Diharapkan seluruh pihak dapat segera menindaklanjuti agar kerja sama ini menjadi konkrit, di mana gas bumi bisa menjadi salah satu daya tarik investasi,” kata Ratih dalam keterangannya Senin (7/10).
Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen PGN untuk menjaga ketersediaan pasokan gas bumi yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kerja sama ini juga dianggap penting bagi pengembangan pasar gas bumi di Sulawesi, di mana PGN berupaya meningkatkan penggunaan gas bumi dalam bauran energi bersih, terutama di wilayah Indonesia tengah dan timur.
Related News
                            Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
                            WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
                            CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang
                            PSAB Minta Restu Lepas Tambang Anak Usaha USD540 Juta
                            BSSR Tebar Dividen Interim USD35 Juta, Yield Jumbo!
                            Laba Bank BJB (BJBR) Rontok 32 Persen Sisa Rp790,6M di Q3 2025
                    
                
                
            
                                
                                        
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




