EmitenNews.com - Masyarakat gelar nonton bareng (nobar) pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Thailand di Final Piala AFF 2020, Rabu (29/12/2021) malam. Itu tak lepas dari izin yang diberikan Polda Metro Jaya untuk nonton bareng. Pada leg pertma ini, Indonesia sudah ketinggalan, 0-2.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menghimbau aktivitas nobar sesuai ketentuan PPKM level 1 di DKI Jakarta. Zulpan mewajibkan setiap kafe menyediakan scan barcode untuk aplikasi Peduli Lindungi. 

 

“Nobar-nobar ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas Final AFF misal di kafe harus sesuai ketentuan. (Scan barcode) aplikasi Peduli Lindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan nobar,” ujar Kombes Endra Zulpan pada rilis berita, seperti dikutip Rabu (29/12/2021).

 

Zulpan menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang melanggar ketentuan tersebut. “Kalau lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih 50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.”

 

Indonesia vs Thailand

Indonesia dan Thailand lolos ke partai puncak Piala AFF 2020. Indonesia menaklukkan tuan rumah Singapura dengan agregat 5-3. Sementara tim Gajah  Putih mengalahkan juara bertahan Vietnam dengan agregat 2-0. Kedua negara mengulang final Piala AFF 2016. Pada dua edisi sebelumnya, Thailand menjadi juara setelah menang agregat 3-2 atas timnas Garuda.

 

Leg pertama tersaji pada Rabu (29/12/2021) dan leg kedua dimainkan pada Sabtu (1/1/2022). Kedua laga digelar di Stadion Nasional, Singapura. Pada babak pertama Thailand sudah unggul 0-1, yang terus bertahan sampai turun minum. Pada babak kedua, pada menit-menit awal Indonesia kembali kebobolan, 0-2. (LW). ***