Pilpres 2024: Cawapres Mahfud MD Bolehkan Terima Uang, Tapi Coblos Sesuai Hati Nurani

Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. dok. IndoChannel.
EmitenNews.com - Terima uangnya, coblos sesuai hati nurani. Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan tidak masalah bagi masyarakat untuk menerima uang dan sembako yang diberikan di masa Pemilu 2024. Namun, pasangan capres Ganjar Pranowo itu, meminta masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani.
"Beritahu kepada rakyat, mereka boleh diberi sembako. Boleh diberi uang, terima uangnya. Tetapi, ketika mencoblos harus ikut apa yang diajarkan semua agama, ikut bisikan hati nurani. Enggak apa-apa orang ngasih uang, oke. Nanti ketika pencoblosan, ikutlah bisikan hati nurani," kata Mahfud pada acara deklarasi dukungan Forum Betawi Rempug dan Ikatan Keluarga Madura, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2024).
Kepada massa pendukungnya, Mahfud mengatakan, Pemilu adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk memperbaiki negara dengan cara memilih pemimpin di eksekutif dan legislatif.
Mahfud mengatakan, Pemilu sebagai hari pengadilan bagi pemerintah atau calon yang akan memerintah. "Saya ingin katakan Pemilu itu adalah hari pengadilan bagi pemerintah apakah layak untuk dipilih atau tidak. Bagi pemerintah dan calon pemerintah."
Bukan hanya Mahfud MD. Sebelumnya, Sabtu (7/10/2023), dalam acara deklarasi Setia Prabowo di Jakarta Selatan, Prabowo Subianto juga menyarankan masyarakat mengambil saja pemberian peserta pemilu. Kalau ada yang menawarkan uang atau bantuan, terima saja.
"Kalau ada yang nawarin uang, terima aja. Itu uang rakyat juga. Itu uang rakyat, terima," kata Prabowo Subianto, yang disambut tepuk tangan oleh relawan. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen