EmitenNews.com - Pengadilan Niaga Internasional Singapura alias Singapore International Commercial Court (SICC) mengakui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia (GIAA). Itu sebagai putusan atas upaya recognition process PKPU, dan perjanjian perdamaian perseroan di yurisdiksi Singapura. Langkah itu, sekaligus jawaban atas apa yang telah diajukan Garuda Indonesia pada 22 November 2023 lalu. 

Intinya, putusan tersebut mengakui proses PKPU Garuda Indonesia dengan nomor perkara No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sebagai putusan sah, dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura, dengan amar sebagai berikut. Yaitu, Menunda seluruh proses hukum antara Garuda Indonesia dengan Greylag Entities.

Selanjutnya, mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian sebagai berikut.

Pengakuan dan pelaksanaan itu, tidak akan menghambat proses arbitrase atau litigasi tengah berlangsung antara Greylag Entities dan Garuda Indonesia Holiday France atau anak usaha Garuda lainnya dalam yurisdiksi Singapura atau di mana Singapura menjadi tempat pelaksanaan arbitrase, sesuai dengan kemungkinan yang akan terjadi.

Dan, para pihak sepakat penundaan proses hukum tersebut tidak akan berkembang hingga mencakup klaim yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap Garuda dalam arbitrase sehubungan dengan bagian utang Greylag Entities yang tidak diakui oleh pengurus selama proses PKPU perseroan.

Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Kami pastikan seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” tutur Ade R. Susardi, Plh CEO Garuda Indonesia. (*)