EmitenNews.com - Dalam rangka mengakselerasi penggunan kendaraan listrik, PT PLN (Persero) berupaya membangun sebanyak mungkin stasiun pengisian kendaraan listrik untuk umum (SPKLU).


Stasiun pengisian kendaraan listrik untuk umum (SPKLU) merupakan perangkat wajib untuk mendukung akselerasi kendaraan listrik roda empat (R4) yang ditargetkan mencapai 2,19 juta unit pada Tahun 2030.


Untuk mengakselerasi pengadaan SPKLU, PLN mengajak pihak swasta berkolaborasi membangun SPKLU dengan skema partnership bagi hasil.


"Melalui Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU sebanyak 572 unit dengan asumsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) R4 sebanyak 125 ribu unit pada Tahun 2021, dan 31.859 unit SPKLU pada Tahun 2030 dengan asumsi KBLBB R4 sebanyak 2,19 juta unit pada Tahun 2030," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari sebelum meresmikan pengoperasian SPKLU di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Selasa (4/1).


Pemerintah bersama PLN dan badan usaha lainnya telah berupaya mencukupi kebutuhan infrastruktur pengisian KBLBB.


Sebagai informasi, pada akhir 2021 telah tersedia sebanyak 219 unit EV charging station di seluruh Indonesia dengan jumlah KBLBB R4 tercatat sebanyak 1.760 unit. Dengan demikian terdapat rasio sekitar 1:8 antara SPKLU dengan KBLBB R4 yang sudah lebih tinggi dari rasio minimal yang direkomendasikan yaitu 1:10.


"Tahun 2022 ini, Pemerintah menargetkan jumlah SPKLU/EV Charging Station kumulatif sebanyak 695 unit untuk menjamin ketersediaan SPKLU bagi KBLBB R4 di masa mendatang. Kami harapkan PT PLN dapat mengimplementasikan dan membangun kembali SPKLU, baik dibangun sendiri maupun kolaborasi dengan badan usaha swasta," ungkap Ida.


Sesuai ketentuan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 bahwa sistem pengisian ulang pada SPKLU harus terdiri atas 3 tipe konektor yaitu:

a. Pengisian ulang arus bolak balik (AC Type 2)
b. Pengisian ulang arus searah (AA Series - DC Charging); dan
c. Pengisian ulang kombinasi arus bolak - balik dan searah (Combined Charging System FF Series / CCS)

Sedangkan untuk jenis teknologi pengisian pada SPKLU ada beberapa Level sebagai berikut:

Level 1 (Slow Charging) output <= 3,7 kW dengan perkiraan waktu pengisian 8 jam;
Level 2 (Medium Charging) output <= 22 kW dengan perkiraan waktu pengisian 4 jam;
Level 3 (Fast Charging) output <= 50 kW dengan perkiraan waktu pengisian 30 menit dan;
Level 4 (Ultrafast Charging) output 50 kW ke atas dengan perkiraan waktu pengisian 15 menit.


Dalam penyediaan SPKLU, secara garis besar dapat dilakukan sebagai provider atau retailer. Badan Usaha Provider sebagai penyedia suplai listrik dan peralatan SPKLU dari hulu ke hilir seperti yang dilaksanakan PT PLN (Persero) saat ini.


Atau sebagai Badan Usaha Retailer yang menyediakan peralatan SPKLU, dengan suplai listrik dari PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Lain.


Hingga saat ini PT PLN (Persero) telah membangun sebanyak 114 unit baik melalui pengadaan sendiri maupun kerjasama dengan badan usaha lain.


Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, Pemerintah telah menetapkan Insentif Tarif Curah kepada Badan Usaha sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan Tarif Layanan Khusus sebesar Rp. 2.475/kWh.


Selain itu, Pemerintah juga memberikan beberapa insentif berupa Keringanan Biaya Penyambungan atau Jaminan Langganan serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama bagi Badan Usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum.


Terkait KBLBB, diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar. Dalam hal ini Pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga telah memberikan insentif bagi Biaya Penyambungan sebagai berikut: