Rp 150.000,- untuk penambahan daya s.d. 11.000 VA (1 Fasa)
Rp 450.000,- untuk penambahan daya s.d. 16.000 VA (3 Fasa)
"Selain memberikan insentif biaya tambah daya yang cuma Rp 150.000 bagi pemilik kendaraan listrik yang diberikan saat pemasangan home charging, insentif lainnya yang diberikan PLN adalah discount pemakaian listrik sehari-hari 30% untuk pemakaian lisrik di jam 22.00 - 05.00 pagi.
Dengan kebijakan ini maka pelanggan PLN yang mempunyai mobil listrik dapat isi ulang daya mobil listriknya di waktu-waktu itu," ujar Direktur Niaga Dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Selanjutnya, untuk mempercepat pembangunan SPKLU, PLN mengajak pihak swasta melalui program kerja sama partnership berdasarkan bagi hasil atau sharing economic value. Diinformasikan Saril, saat ini sudah sekitar 60 pihak swasta yang telah mengajukan untuk membangun SPKLU dengan skema ini.
"Saat ini tidak kurang dari 60 pihak swasta yang sudah mendaftarkan untuk bekerjasama membangun SPKLU melalui program kerja sama partnership ini, dan ini akan kita terus dorong, sehingga penyediaan infrastruktur ini akan dilakukan oleh pihak swasta,"tutur Saril.(fj)
Related News

Pertamina Hadirkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

QRIS Resmi Dapat Digunakan di Jepang

Rayakan HUT RI ke-80, Pelita Air Beri Diskon Hingga Rp808 Ribu

Mekanisme Haji 2025, Ini Peran Pemerintah dan Swasta

Ara Bertekad Jadikan PKP Kementerian Bebas Korupsi

Pasha Ungu Soal Polemik Royalti Musik: Cuma Kurang Sosialisasi