Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura
Polda Jabar meringkus tersangka pelaku TPPO yang memperdagangkan bayi sampai ke Singapura. Dok. Antara/BBC Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. ***
Related News
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Besarnya Kuasa Staf Khusus Nadiem
Rugikan Negara Rp133 Miliar, Eks Direktur Inalum Ini jadi Tersangka
Nadiem Ternyata Masih Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Dakwaan
BSN Relaksasi Ribuan Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Nadiem Sehat!





