Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura
Polda Jabar meringkus tersangka pelaku TPPO yang memperdagangkan bayi sampai ke Singapura. Dok. Antara/BBC Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. ***
Related News
Dalam Rapat Mingguan, Dirut TVRI Iman Brotoseno Pamit Undur Diri
Satgas PKH Segel Tambang Ilegal, di Antaranya Milik Gubernur Malut
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal





