Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura

Polda Jabar meringkus tersangka pelaku TPPO yang memperdagangkan bayi sampai ke Singapura. Dok. Antara/BBC Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. ***
Related News

Jaga Daya Beli Warga, Mentan Gelar Operasi Pasar Hingga Akhir 2025

Soal Ambalat, Prabowo Ingin Penyelesaian Damai Indonesia-Malaysia

BPOM Cabut Izin Edar 21 Skincare, Coba Cek Daftar Kosmetik Anda

Jalani Pemeriksaan Selama 9 Jam, Nadiem Bilang Alhamdulillah Lancar

Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Bersyukur Bisa Berikan Klarifikasi

Soal Kualitas Beras di Ritel Modern, Mentan Jamin Aman Dikonsumsi