Polemik PKPU PSR, Dugaan Rekayasa dan Etika Hukum yang Dipertanyakan
:
0
Ilustrasi PT Pelayaran Samudera Rizqi (PSR). Dok. PSR.
EmitenNews.com - Komisaris PT Pelayaran Samudera Rizqi (PSR), Rita Hendrawaty menilai proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Orela terhadap PT PSR menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Di balik permohonan utang tersebut, mencuat dugaan manipulasi hukum yang melibatkan mantan pengurus perusahaan dan kuasa hukumnya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), mengungkap bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa piutang, melainkan memuat lapisan intrik internal, potensi konflik kepentingan, hingga indikasi pelanggaran prinsip dasar tata kelola perusahaan.
“Ini bukan semata perkara utang. Ini menyangkut integritas dan masa depan dunia usaha,” ujar Komisaris PSR, Rita Hendrawaty, dalam pernyataannya usai sidang.
Berawal dari klaim peminjaman airbag
Permohonan PKPU berawal dari klaim peminjaman airbag untuk salvage kapal milik PSR. Namun, menurut Rita Hendrawaty, tak pernah ada perjanjian kerja sama resmi antara kedua belah pihak. “Tidak ada kontrak, tidak ada pengakuan utang yang sah.”
Di tengah proses sidang, terungkap pula adanya komunikasi dari kuasa hukum mantan direksi PSR yang diduga mendorong pihak luar untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut: apakah proses ini murni penyelesaian utang, atau justru sarana untuk melemahkan perusahaan dari dalam?
Ketegangan di tubuh PSR kian memanas pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) awal tahun ini. RUPS tersebut secara sah memberhentikan seluruh jajaran direksi lama tanpa memberikan acquit et de charge—artinya, mereka masih bertanggung jawab secara hukum atas tindakan selama menjabat.
“Sejak perubahan pengurus, justru mulai bermunculan klaim utang dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan direksi lama,” ungkap Rudi Rusmadi, pemegang saham PSR melalui PT Kemala Permanik dan PT Pelayaran Samudera Logistindo.
Rudi Rusmadi menjelaskan, mekanisme PKPU kini digunakan bukan untuk restrukturisasi, tetapi sebagai alat untuk mengacaukan arah perusahaan.
Tudingan paling serius diarahkan kepada kuasa hukum yang pernah mewakili PSR. Menurut Rudi Rusmadi, advokat tersebut justru aktif mendekati pihak luar untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan yang dahulu menjadi kliennya.
Related News
Rupiah Ditutup Menguat Tipis, Prediksi Pekan Depan Bagaimana?
Honda Akui Susah Lawan Mobil Listrik Murah Buatan China
Perbankan Tadah KLM Rp427,9 Triliun Awal April
AS Raih 'Berkah' Nyerang Iran, Catat Rekor Tertinggi Ekspor Minyak
Target Kementan 2026, Produksi Gula Kristal Putih 3,04 Juta Ton
Kembangkan PLTS Berbasis Koperasi, LPDB Siapkan Rp2,1 Triliun





