EmitenNews.com - Polisi juga manusia. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, ada unsur tidak sengaja dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi APBDes, atau Dana Desa, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Padahal, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tersebut diketahui berdasarkan laporan perempuan yang juga aparat desa itu.


Karena tidak sengaja, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu.


"Bisa saja, saat proses penyidikan kepala desa (tersangka korupsi), ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati (pelapor)," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.


Dengan perkembangan itu, kejaksaan dan kepolisian masih mendalami dan menyidik lebih lanjut peranan Nurhayati selaku bendahara desa dalam kasus itu.


Komjen Agus meminta masyarakat melihat perkara tersebut secara utuh. Pasalnya, hasil gelar perkara penetapan tersangka tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari polisi. Jenderal polisi bintang tiga itu meminta publik melihat kasus itu, apakah ada faktor kesengajaan. Ia menyebutkan, ada petunjuk pada P19 yang menunjukkan, jaksa peneliti meminta peranan Nurhayati didalami.


"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor pun belum terlihat unsur sengaja, mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," lanjutnya.


Meski begitu Komjen Agus tetap mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif mengawal perkembangan kasus korupsi itu. Ia menegaskan, masalah tersebut pastinya bakal menjadi bahan evaluasi dan introspeksi internal Polri. Ia berterima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan kasus itu.


"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri. Tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," tegasnya.


Sebelumnya, unggahan akun Twitter Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berisi keterangan penghentian penetapan status tersangka Nurhayati. Mahfud memastikan hal tersebut dan kini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya.


"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," ujar mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.


Mahfud menegaskan, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan mempengaruhi jalan hukum dari kasus korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut. Sangkaan korupsi terhadap sang kades, tetap dilanjutkan.


“Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," kata Mahfud MD.


Seperti diketahui Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi atas dugaan korupsi dana desa. Namun polisi justru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam perbuatan Supriyadi. Supriyadi sudah menjadi tersangka karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai 2020. ***