EmitenNews.com - Perang terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal terus berlanjut.  Bareskrim Polri menangkap JS, warga Tiongkok, fasilitator dan pemodal pinjol. Orang inilah yang mendanai pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal, peneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena malu terlilit utang.


"Saudari JS merupakan fasilitator, warga negara Tiongkok (pemodal), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Jakarta, Jumat (22/10/2021).


JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif. KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih utang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.


"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," urai Brigjen Helmy Santika.


Dalam penangkapan ini, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.


Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.


Menurut Helmy, dari penangkapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan "payment gateway", ponsel, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari pelaku SR disita ponsel.


Tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal. Termasuk berusaha keras meringkus pelaku di atasnya, seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok.


Seperti diketahui aparat Polri telah menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten.


Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di seluruh Indonesia diminta meringkus semua pelaku pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Masalah ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, yang segera meminta agar para pelaku ditindak, untuk melindungi masyarakat. ***