Polisi Sita 8 Ton Kayu Pembalakan Liar di Riau, Satu Pelaku Ditangkap
:
0
Penampakan kayu hasil sitaan Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dok. Riau Mandiri.
EmitenNews.com - Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyita 8 ton kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial MS. Juga disita dua kotak suku cadang chainsaw, dan satu rantai mesin chainsaw, dan telepon seluler, ditambah dua botol cairan pemutih pakaian untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra mengungkapkan hal tersebut di Pekanbaru, Kamis (11/12/2025).
Informasi adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku pembalakan liar itu, diperoleh dari masyarakat. AKP Roemin menyatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.
"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," kata AKP Roemin Putra.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.
Hasilnya ditemukan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong. Polisi akhirnya menyita total 8 ton kayu olahan dari lokasi terbaik dan menangkap dari seorang pelaku berinisial MS.
Dari operasi itu, petugas juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit telepon seluler terduga pelaku. Ada juga dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.
Terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.
Polisi menjerat MS melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemenhut dan Bakamla mengamankan 443 batang kayu olahan ilegal di Batam
Related News
Eskalasi Timur Tengah Bawa Dolar Kembali Berfluktuasi
Rupiah Makin Loyo, Hampir Sentuh Rp17.400
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama
Kunjungan Turis China Meningkat, Masih di Bawah Malaysia dan Australia
Tunggu Hasil Audit Proses Restitusi dari BPKP, Purbaya Kejar WP Nakal
Kabar Baik, SKK Migas Temukan Potensi 13 Sumur Migas Baru di Kutai





