Polisi Tangkap WNA Aktor Jaringan Penyebar Teror Nasabah Pinjol Ilegal
:
0
EmitenNews.com - Aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN sudah ditangkap polisi. Warga Negara Asing (WNA) China itu ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, WJS, ditangkap sesaat sebelum terbang ke Istanbul, Turki.
"Tim berhasil mengamankan tersangka WJS," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Kombes Andri Sudarmadi menuturkan, penangkapan WJS berawal dari interogasi pada 27 Oktober 2021, terhadap tersangka lain dalam kasus pinjol ilegal, berinisial GC alias ER alias ED dan tersangka H. Dari keterangan keduanya, diketahui WJS merupakan Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Dari hasil interogasi itu, tim dari Subdit IV Dittipideksus Bareskrim melakukan pendalaman pada beberapa lokasi apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta. Selasa (2/11/2021), petugas mendapat informasi, WJS akan ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Pukul 18.00 WIB tim mendeteksi pergerakan WJS. Mengetahui pergerakan itu, pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi bandara, seraya mengerahkan tim untuk melakukan pengejaran. Setelah 2,5 jam pengejaran, WJS diamankan. Pada pukul 20.23 WIB tersangka WJS ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya. Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji Rp15 juta-Rp20 juta per bulan. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Ini bagian dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas para pelaku pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Polisi bergerak dan membongkar jaringan pinjol ilegal di Jabodetabek, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta sampai Kalimantan. ***
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





