EmitenNews.com - Mari mewaspadai tindak kejahatan siber dengan berbagai modus. Salah satunya, melalui email palsu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji perlu mengingatkan warga untuk waspada, karena merugikan secara finansial. Polri membongkar kasus kejahatan siber yang korbannya perusahaan Singapura. Lima tersangka sudah ditangkap, dua diantaranya warga asing.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (10/5/2024), Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkankan, salah satu modus kejahatan siber, yakni penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

Simak contohnya: pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan sesuai target kejahatan. Si penjahat mengganti alfabet seperti huruf A kapital diubah menjadi kecil. Misalnya, mybank2u.com dengan maybank2u.com tidaklah sama, karena tulisan yang kedua menggunakan alfabet Cyrilic.

“Kami mengimbau masyarakat, agar berhati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Himawan Bayu Aji, Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura, hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.

Awalnya, perusahaan real estate tersebut mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya, namun dikirim ke alamat email dan rekening palsu milik sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

Total ada lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya berperan sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).

Tiga pelaku lainnya, berstatus warga negara Indonesia. Masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Perusahaan Singapura Kingsford Huray Development LTD salah transfer

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penipuan email palsu atau business email compromise. Korbannya perusahaan Singapura Kingsford Huray Development LTD, yang dirugikan Rp32 miliar. Polri mengungkap kasus itu setelah menerima laporan dari pihak kepolisian Singapura.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, perusahaan Singapura itu, menjadi korban penipuan dan salah mentransfer dana kepada perusahaan palsu atas nama PT Huttons Asia Internasional yang bertindak seolah-olah PT Huttons Asia asli.

"Email Huttons Asia Internasional tersebut bukan milik Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian pada 20 Juni 2023 di Kantor Kingsford Hooray Development LTD di wilayah Singapura," kata Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Para pelaku terlebih dahulu melakukan peretasan dan memantau komunikasi yang dilakukan oleh Kingsford Huray Development. Begitu mendapat informasi korban akan melakukan kerja sama pembelian dengan Huttons Asia, para pelaku lantas membuat perusahaan tiruan sebagai Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.

Modusnya, pelaku mengelabui korban, menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

Setelah itu, pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap lima tersangka yakni CO alias O dan EJA yang merupakan WN Nigeria. Sisanya merupakan WNI berinisial DM, YC, dan I.

Dua warga Nigeria, tersangka CO atau O, diidentifikasi sebagai aktor utama penipuan memerintahkan istrinya DM alias L dan EJA untuk mencari orang baru untuk ditempatkan sebagai Direktur perusahaan palsu.