Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
:
0
Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. dok. Suara.
EmitenNews.com - Sejumlah kasus menghadang Panji Gumilang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu, sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, hari ini, Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pukul 13.23 WIB. Sebelumnya polisi mengancam akan menjemput paksa jika Panji tidak datang.
Panji Gumilang yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap, lengkap dengan peci hitam, mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya. Ia langsung digiring masuk ruang pemeriksaan diantar sejumlah anggota polisi.
Begitu memasuki Bareskrim, Panji Gumilang dihampiri para wartawan yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait rencana pemeriksaannya. Namun, Panji yang sebelumnya tidak menenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, tidak menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan.
Related News
Subsidi Tiket Kereta Libur Sekolah Semester II Tembus 110 Persen
Data PPATK Pemain Judol di Bandung 80 Ribu Orang, Wali Kota Bertindak
Indikasi Korupsi Listrik Padam Bergilir, CERI Dukung Polri Tuntaskan
100 Lebih Brand Indonesia Bakal Tampil di MASA Singapore 2026
Mitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja, Satgas PHK Siap Gerak!
Jaringan Love Scamming Lintas Negara di Medan, Polisi Amankan 7 WNA





