EmitenNews.com - Ini salah satu potensi besar Indonesia. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi mengatakan bahwa Indonesia menyimpan potensi besar dalam pengembangan industri halal. Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy Report (SGIE) 2020, Indonesia menjadi negara terbesar ketiga dengan nilai investasi produk halal USD6,3 miliar, atau tumbuh 219 persen.


"Ditambah keuntungan demografik, yaitu 209,1 juta jiwa penduduk muslim di Indonesia menjadi ceruk pasar yang terbuka dan menyimpan potensi besar dalam pengembangan industri halal," kata Kepala BSKJI Doddy Rahadi dalam sambutan acara Temu Pelanggan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Kemenperin di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).


Pangsa pasar halal food, Islamic fashion, pariwisata halal dan pendidikan semakin meningkat seiring dengan kesadaran individu bahwa gaya hidup halal bukan saja karena syariat agama, tetapi juga baik dan berguna bagi kehidupan.


Bagusnya lagi, pemerintah telah menetapkan regulasi jaminan produk halal melalui Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha mempunyai sertifikasi halal.


"Dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga lima tahun setelahnya, makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan harus bersertifikat halal," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi. ***