EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya menyatakan potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA). Perseroan merupakan emiten tercatat di Papan Pengembangan.


Pengumuman potensi delisting itu merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/08-2020, Peng-SPT-00018/BEI.PP2 08-2020, Peng-SPT-00022/BEI.PP3/08-2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2019, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat. 


Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama lebih dari 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022, tulis Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Selasa (5/10/2021).


Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan dapat kami sampaikan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 28 Februari 2020 adalah sebagai berikut: Komisaris Utama Kenny Edeli, Komisaris Gan Asep Megawan, Komisaris Independen : Djunggu Sitorus. Sementara Direktur Utama Bisman Novel Maraden Firdaus Simatupang dan Direktur lainnya adalah Bennedict Edeli, Ahmad Rivai, Muhtarom, Charli Handaka dan Touleo Polisolu Patola.


Untuk Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan PT Datindo Entrycom per 31 Agustus 2021 adalah PT Mitra Ditosam Indonesia 594.000.000 lembar saham atau setara 77,14 persen dan masyarakat atau publik sebanyak 176.000.000 lembar saham setara 22,16 persen.


Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ervina dengan nomor telepon 021-66671549 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.


BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi atas saham PT Mitra Pemuda Tbk. sejak Selasa (17/11/2020).


Berdasarkan pengumuman di laman resmi BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepada Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyebut emiten dengan kode saham MTRA tersebut telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 November 2020.