EmitenNews.com - PT PP Properti Tbk (PPRO) menunda pencatatan obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV tahun 2022 dengan total nilai sebanyak-banyak Rp1,1 triliun menjadi 17 Januari 2022 dari rencana sebelumnya di tanggal 12 Januari 2022.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi Senin (10/1) menyebutkan, dengan penundaan pencatatan itu maka pembayaran bunga pertama jatuh pada tanggal 14 April 2022 dari 11 April 2022. serta, jatuh tempo seri A menjadi tanggal 24 Januari 2023 dan jatuh tempo Obligasi Seri B menjadi tanggal 14 Januari 2025.
Sebelumnya, PPRO mengumumkan penjamin emisi yang terdiri dari Bahana Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas dan Trimegah Sekuritas hanya menyatakan dijamin dengan kesanggupan penuh dua seri obligasi itu. Dua seri itu, seri A senilai Rp157 miliar berbunga 9,6 persen dengan jatuh tempo 370 sejak penerbitan dan seri B senilai Rp163 miliar berbunga 10,6 persen dengan jatuh tempo 3 tahun sejak penerbitan.
Sedangkan sisanya nilai pernerbitan obligasi yakni sebesar Rp780 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Related News
BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market untuk Stabilkan Rupiah
Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif di Triwulan I 2024
Meski Terimbas Geopolitik Global, Kinerja APBN Masih On Track
Pemerintah Sudah Belanjakan Anggaran Rp427,6 Triliun di Kuartal I 2024
Realisasi Pembiayaan Hingga Maret 2024 Turun Drastis
Masa Penawaran Sukuk Tabungan ST012 Dibuka, Cek Kupon Yang Ditawarkan