PPATK Bekukan Sementara Transaksi Crazy Rich yang Terlibat Robot Trading dan Binary Option
:
0
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan transaksi Crazy Rich yang terlibat dalam kasus robot trading, dan binary option. Dalam tugasnya PPATK juga memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPATK mempunyai kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022), mengungkapkan, terkait investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal sebagai crazy rich, PPATK juga telah memantau dan menghentikan sementara transaksi.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Contoh ketidakwajaran profiling, seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta cukup besar, namun tidak sesuai penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
PPATK telah menghentikan sementara 77 rekening terkait investasi bodong, yang dimiliki oleh 44 pihak pada 48 Penyedia Jasa Keuangan. Dana dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022. Nilainya terus bergerak karena proses penelusuran masih berlangsung.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2/2022), telah memanggil lima influencer atau afiliator produk binary option dan broker ilegal. Lima influencer yang dipanggil, di antaranya Indra Kesuma atau biasa disapa Indra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth William, dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Dalam pemanggilan tersebut, SWI meminta agar kelima influencer itu menghentikan promosi, menghapus semua konten di media sosial masing-masing, hingga menghentikan training trading. Mereka mematuhi permintaan SWI dengan menandatangani surat pernyataan, dan berjanji menghapus semua konten itu. ***
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





