PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 April, Cek Daftar Lengkap Daerahnya
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu. Dalam kebijakan yang berlaku hingga 4 April 2022 itu, wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap dalam Level 2. Demikian tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/3/2022), Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan, sejumlah daerah mengalami penurunan. Saat ini terdapat 6 daerah yang masuk dalam PPKM level 1.
Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 menjadi 48 daerah. Pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah pada PPKM Level 1, sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang
Jawa Barat
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





