PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 April, Cek Daftar Lengkap Daerahnya
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu. Dalam kebijakan yang berlaku hingga 4 April 2022 itu, wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap dalam Level 2. Demikian tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/3/2022), Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan, sejumlah daerah mengalami penurunan. Saat ini terdapat 6 daerah yang masuk dalam PPKM level 1.
Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 menjadi 48 daerah. Pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah pada PPKM Level 1, sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang
Jawa Barat
Related News
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka





