EmitenNews.com - DKI Jakarta, dan kota-kota penyangganya, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Rabu (6/7/2022), kembali masuk level 1. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), No 35 Tahun 2022, yang  diteken Mendagri Tito Karnavian, 5 Juli 2022. Aturan itu terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru itu, wilayah Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 1, setelah sempati masuk Level 2.


Jabodetabek masuk PPKM Level 2 itu tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022, yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus. Seperti kita tahu, peningkatan level itu terjadi, setelah adanya kenaikan kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5.


Dalam petikan aturan terbaru, yang dikutip Rabu (6/7/2022) itu, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.


Selain DKI Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1. Tak lagi Level 2.


"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan." Demikian bunyi petikan selanjutnya.


Dengan kembali ke level 1, kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek, dan lainnya, kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor nonesensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).


Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.


Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.


Aturan baru yang memasukkan DKI Jakarta cs itu, masuk Level 1, cukup surprise. Pasalnya, baru kemarin, Selasa (5/7/2022), Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri, yang menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi masuk ke level 2. ***