EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali. Kali ini selama dua pekan, periode 15-28 Maret 2022. Perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022). Makin banyak daerah turun dari Level 3, masuk Level 2.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (15/3/2022), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi penanganan pandemi di luar Jawa-Bali semakin membaik. Di luar Jawa dan Bali saat ini, kata dia, juga menunjukkan kondisi yang lebih baik di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2.


Syafrizal menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan sangat signifikan, yakni dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah.


"Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah," ungkapnya.


MotoGP Mandalika

Pada Inmendagri yang terbit kali ini juga diatur pelaksanaan Mandalika Moto GP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Acara itu rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2022.


Menurut aturan dalam Inmendagri, jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


“Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan. Untuk seluruh pebalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin dua kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ungkap Syafrizal.


Bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin dua kali.


Penyelenggaraan Moto GP diharapkan dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM. Dengan demikian mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional. ***