EmitenNews.com -Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tepatnya Pasal 7 ayat (1) huruf b, yang menyatakan, “(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”

Kebijakan ini didukung oleh berbagai stimulus ekonomi guna melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Kebijakan ini juga bertujuan meminimalkan tekanan pada konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa yang dikonsumsi. Pajak ini sifatnya tidak langsung, karena yang memungut dan menyetorkannya adalah pelaku usaha dan beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.

Sebagai salah satu sumber utama dari penerimaan, tentu PPN berkontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan. Penerimaan dari PPN bisa dialokasikan untuk berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan meningkatnya kebutuhan anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat fondasi negara, pemerintah harus terus melakukan evaluasi terhadap tarif dan kebijakan terkait dengan PPN.

Tarif PPN di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Awalnya tarif PPN ditetapkan sebesar 10% yang kemudian melalui Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP) tarif ini meningkat menjadi 11% mulai pada 1 April 2022 dan akan menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang berjudul "PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah" memperkirakan bahwa inflasi pada tahun 2025 dapat mencapai 4,11% sebagai dampak dari kenaikan tarif PPN.  Laporan tersebut juga menyebutkan potensi terjadinya fenomena pre-emptive inflation, yaitu inflasi yang muncul sebelum tarif pajak baru diberlakukan. Hal ini disebabkan oleh perilaku sektor ritel dan manufaktur yang lebih dulu menyesuaikan label harga guna menjaga marjin keuntungan mereka. 

Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan memberikan tekanan signifikan pada inflasi. Hal ini merujuk pada pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, yang tidak menyebabkan lonjakan inflasi drastis. Pada tahun tersebut, inflasi tercatat sebesar 5,51%, namun penyebab utamanya adalah kenaikan harga minyak mentah dan minyak goreng.

Setelah penerapan tarif PPN 11%, rata-rata inflasi pada tahun 2023 hingga 2024 menurun menjadi 2,08%. Berdasarkan data ini, pemerintah optimistis bahwa dampak inflasi dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat dikelola dengan baik.

Menurut Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) juga, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diperkirakan akan meningkatkan beban pengeluaran kelompok miskin, yang pada akhirnya memperparah kondisi ekonomi mereka. Kelompok menengah pun tidak luput dari dampak, karena akan mengalami kenaikan pengeluaran bulanan. Tekanan inflasi ini berisiko mendorong sebagian kelompok menengah jatuh ke kategori menengah rentan.

Perlu diketahui, pemerintah juga mengatur pembebasan PPN atas penyerahan barang kena pajak tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN. Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan jenis barang tertentu yang dimaksud, di antaranya beras, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.