EmitenNews.com - PT PP Properti Tbk (PPRO) bersiap melepas aset Prime Park Hotel Bandung senilai Rp133,01 miliar kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai bagian dari langkah optimalisasi portofolio sekaligus mendukung konsolidasi aset perhotelan di lingkungan BUMN.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Jumat (3/7/2026), transaksi akan dilakukan melalui mekanisme inbreng aset hotel ke HIN. Sebagai imbalannya, PPRO akan memperoleh saham baru Seri C yang diterbitkan HIN, yang selanjutnya akan dibeli secara tunai oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney pada saat transaksi diselesaikan.

Pelaksanaan transaksi masih menunggu terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam dokumen perjanjian.

Manajemen menjelaskan, divestasi tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk merealisasikan nilai investasi atas aset hotel sekaligus memperkuat fokus bisnis pada pengembangan properti, kawasan residensial, komersial, realti, serta pengelolaan aset.

Pengalihan aset hotel diharapkan dapat mendukung Perseroan untuk lebih memfokuskan sumber daya dan pengelolaan usaha, dan strategi bisnis pada kegiatan usaha inti Perseroan di bidang pengembangan properti, realti, Kawasan residensial, komersial dan pengelolaan aset," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Selain itu, pengalihan aset kepada HIN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan hotel karena berada di bawah entitas BUMN yang memang memiliki fokus di sektor perhotelan.

Perseroan menilai langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan penataan portofolio BUMN melalui konsolidasi aset hotel di bawah HIN sebagai bagian dari ekosistem InJourney.

Melalui integrasi tersebut, aset hotel diharapkan mampu menciptakan efisiensi operasional, memperkuat sinergi bisnis, serta meningkatkan daya saing industri perhotelan BUMN secara keseluruhan.

Sebagai informasi, Prime Park Hotel Bandung yang menjadi objek transaksi berlokasi di Jalan P.H.H. Mustofa Nomor 47-57, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan nilai pengalihan yang disepakati sebesar Rp133,01 miliar.