Prabowo Keluarkan Aturan Baru Semua Ekspor Komoditas Lewat BUMN
:
0
Pidato menyampaikan peraturan baru soal ekspor komoditas strategis.
EmitenNews.com -Kekhawatiran pelaku pasar terhadap rumor pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis oleh pemerintah akhirnya benar-benar diwujudkan.
Pidato Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Gedung DPR, Rabu (20/6/2026) Presiden Prabowo mengatakan ekspor komoditas strategis lewat badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Riset Phintraco Sekuritas, Ratna Lim, di Jakarta, Selasa mengatakan IHSG melemah akibat tekanan jual setelah beredarnya rumor bahwa pemerintah berencana untuk mengatur ekspor komoditas melalui satu badan khusus bentukan negara," ujar Ratna Lim.
Sejumlah komoditas strategis yang dirumorkan akan diatur melalui badan khusus tersebut, di antaranya batu bara, Crude Palm Oil (CPO) hingga mineral logam.
Investor khawatir badan khusus ekspor komoditas strategis itu, kalau benar terbentuk, berpotensi mengendalikan harga jual yang dapat berdampak pada penurunan marjin laba perusahaan.
PP Tata Kelola Ekspor SDA
Secara rinci aturan baru tersebut menurut Prabowo pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Prabowo
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo yang berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara.
Cegah Praktik Ilegal
Related News
Bangkit Usai Suspensi BEI, BAIK Siapkan Agenda Untuk Paparan Publik
Pertahankan Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu, Ini Kiat Pelita Air
Rupiah Menguat ke Rp17.627 per Dolar AS Pagi Ini
Harga Emas Antam Naik Rp31 Ribu Jelang Data Tenaga Kerja AS
Nilai Tukar Rupiah Diramal Bakal Menguat Hari Ini (4/9), Apa Pemicunya
Lonjakan Yield Obligasi Jepang Picu Kekhawatiran Carry Trade Yen





