Praperadilan Ditolak, KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Lancar
Buron KPK Paulus Tannos. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap proses ekstradisi DPO Paulus Tannos dapat berjalan lancar. Dengan begitu penegakan hukum kasus e-KTP yang melibatkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu dapat berlanjut secara optimal. Sebelumnya, Hakim PN Jaksel resmi menyatakan gugatan praperadilan kubu Tannos tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan, Selasa (2/12/2025).
Hakim menegaskan gugatan tersebut salah sasaran karena objek yang dipersoalkan adalah penangkapan oleh KPK. Padahal, yang menangkap Paulus Tannos di Singapura adalah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura melalui mekanisme provisional arrest. Situasi ini menyebabkan terjadinya error in objecto.
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura tidak masuk dalam ranah praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP jo. Perma Nomor 4 Tahun 2016, karena tidak dilakukan penyidik KPK sesuai Pasal 17, 18, dan 20 KUHAP.
“Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Halida Rahardhini.
Saat ini, Tannos masih ditahan otoritas Singapura di Changi Prison, sembari menunggu proses sidang ekstradisi. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi pada 3 Maret 2025, sebelum batas waktu 45 hari sejak Tannos ditangkap CPIB pada 17 Januari 2025.
Jika dikabulkan, Paulus Tannos akan dibawa pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP.
Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka baru pada 13 Agustus 2019: Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi. Dua di antaranya—Tannos dan Miryam—masih belum ditahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan Miryam akan dilakukan bersama Tannos setelah proses ekstradisi rampung.
Kasus megakorupsi e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Paulus Tannos diketahui kabur ke luar negeri dengan paspor Guinea-Bissau sebelum akhirnya diamankan otoritas Singapura.
KPK menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Putusan itu mengukuhkan proses formil penyidikan kasus korupsi e-KTP telah diuji dan dinyatakan sah.
"Itu berarti aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Hakim menilai gugatan yang diajukan Tannos salah objek (error in objecto). Pasalnya, surat perintah penangkapan yang dipersoalkan diterbitkan untuk kepentingan provisional arrest dan ekstradisi, sehingga tidak tunduk pada hukum acara pidana Indonesia. Penangkapan terhadap Tannos pun dilakukan di Singapura, bukan oleh KPK.
"Hakim juga menyatakan permohonan praper ini prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK," ucap Budi Prasetyo. ***
Related News
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Ini Jaminan Menteri Rosan
Inflasi November 2025 Terkendali, Pergerakan Harga dalam Batas Aman
Bencana Sumatera, Data BNPB Korban Meninggal 708 Jiwa dan 500 Hilang
KPK Jelaskan Peran Gus Yaqut dan Maktour dalam Kasus Kuota Haji
Rayakan Milad Pertama, Manulife Syariah Indonesia Komitmen Wakaf Air
Bencana Sumatera, Hitungan Celios Total Kerugian Rp68,67 Triliun





