Presiden akan Lantik Mantan Danpaspamres Sebagai Kasad, Esok Rabu, Jenderal Dudung Pensiun

Letjen Agus Subiyanto. dok. Mabesad. VIVA.
EmitenNews.com - Letjen Agus Subiyanto bakal mendapat promosi. Presiden Joko Widodo kabarnya akan melantik wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) itu, menjadi Kasad, besok, Rabu (25/10/2023). Mantan Danpaspamres tersebut akan menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun.
Kepada wartawan, Selasa (24/10/2023), Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, Letjen Agus yang saat ini menjabat sebagai wakasad merupakan kandidat kuat pengganti Jenderal Dudung.
“Pak Agus memang calon kuat, tapi kepastian siapa menunggu esok ya,” tegas Meutya Hafid.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan, pergantian Kepala Staf TNI AD (Kasad) merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Dia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi. “Kita tunggu saja, karena itu kewenangannya Presiden.”
Jenderal Dudung Abdurachman akan purna bakti dari TNI pada 19 November 2023, tepat saat mantan Pangdam Jaya itu, berusia 58 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur masa kedinasan prajurit paling tinggi 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.
Sementara itu, sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (Mabesad), Selasa, telah menggelar Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Staf Angkatan Darat, di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Rapat berlangsung tterkait dengan rencana pergantian posisi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkapkan, rapat koordinasi Sertijab digelar di Aula A.H. Nasution, Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG