Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah Secara Sah dan Resmi Sebagai Gubernur Sulsel
:
0
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Nurdin Abdullah secara sah dan resmi sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Salah satu pertimbangannya karena Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Presiden Jokowi kemudian mengangkat Andi Sudirman Sulaiman –sebelumnya Wagub sebagai Plt. Gubernur Sulsel sampai ada keputusan lebih lanjut sebagai gubernur definitif.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres bernomor 9/P/tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 (Nurdin Abdullah) dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam Keppres yang dikeluarkan sejak tanggal 12 Januari 2022 dan ditetapkan di Jakarta itu, ada empat poin yang menjadi pertimbangan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
Pertama, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor: 121.73/7328/SJ tanggal 31 Desember 2021, mengusulkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr. sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023.
Pasalnya, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar Nomor 45/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Mks, tanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Nurdin Abdullah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, perlu menunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas Gubernur.
Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal pengisian jabatan Gubernur belum dilakukan, Wakil Gubernur melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur sampai dilantiknya Gubernur atau sampai diangkatnya Penjabat Gubernur.
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, kedua dan ketiga, perlu menetapkan pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.
Kepada pers, Rabu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, saat ini DPRD tinggal menetapkan tanggal paripurna untuk pemberhentian. "Sudah ada Keppresnya. Sudah di DPRD tinggal diparipurnakan."
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





