EmitenNews.com - Usai dinyatakan pailit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero).

 

Keputusan tersebut keluar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

 

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 itu disebutkan bahwa, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby 2 Juni 2022 yang menyatakan perusahaan pailit.

 

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).

 

Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

 

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

 

Berdasarkan aturan tersebut, setelah dibubarkan, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines disetorkan ke kas negara.

 

Dalam kesempatan terpisah Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi memaparkan, sebanyak 1.225 karyawan eks maskapai Merpati Airlines akan mendapatkan hasil penjualan aset senilai Rp54,8 miliar.