EmitenNews.com - Usai dinyatakan pailit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero).
Keputusan tersebut keluar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023 itu disebutkan bahwa, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby 2 Juni 2022 yang menyatakan perusahaan pailit.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).
Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Related News
Bertambah 3, Kini 8 Negara Penempatan Relaksasi Aturan DHE SDA
Meski Lewat DSI, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor tidak Berubah
Ekspor Satu Pintu Melalui DAI, Mari Dengar Permintaan Gapki
Emas Dunia Menguat Sepekan, Antam Ikut Naik Rp8.000
Permintaan Aset Aman Naik, Harga Emas Melonjak
Khawatir Demokrat Perketat Aturan AI, Kontrak Berjangka AS Merosot





