EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), BTN Syariah. Dengan begitu BTN dapat mengakuisisi bank umum syariah (BUS) yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit usaha syariah yakni BTN Syariah.

"Baru saja dapat persetujuan dari Bapak Presiden. Memang semua aksi korporasi ada persetujuan dari presiden, baru ke saya," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada wartawan usai acara Indonesia Sharia Forum di Jakarta, seperti dikutip Selasa (27/5/2025).

Persetujuan tersebut menyatakan bahwa BTN dapat mengakuisisi bank umum syariah (BUS) yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit usaha syariah yakni BTN Syariah.

"Bahwa BTN sekarang boleh mulai mengakuisisi, salah satunya perusahaan bank syariah yang ada di private sector," ungkapnya.

Rencana aksi korporasi tersebut, sebelumnya juga telah mendapat persetujuan dari pemegang saham yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, dengan mengantongi persetujuan tersebut, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator. Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12 Tahun 2023, yang mana BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan.

Selain memberikan persetujuan atas pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga menyetujui rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah perseroan. Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun 2024, unit usaha syariah BTN yakni BTN Syariah memiliki kinerja sangat baik, seperti terlihat pada total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.

Nixon Napitupulu menjelaskan, skema pemisahan UUS oleh perseroan adalah dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS, dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan dalam BUS hasil pengambilalihan.

Pada tanggal 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan informasi mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS). 

Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Nantinya, melalui akuisisi tersebut, kata Nixon, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun.

BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023 menjelaskan, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN. Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.

Setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang hal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.

"BTN berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank," ujar Nixon.

Sesuai timeline yang disusun, BTN akan mengajukan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan. 

Setelah mendapatkan izin dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah yakni BTN Syariah dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah bank umum syariah baru.