EmitenNews.com - Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut. Presiden Joko Widodo menegaskan peraturan itu telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Jokowi menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.


"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).


Seperti diketahui Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan presiden dari Soekarno. Bagian pertimbangan peraturan itu menyinggung peristiwa G30S. Tap MPR itu mengutip laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.


"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G- 30-S/PKI." Demikian poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.


Presiden Jokowi juga berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Soekarno pada 1986. Selain itu, pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno.


Itu berarti, menurut Presiden Jokowi, ayahanda Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri itu, telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan. ***