Primadaya Plastisindo (PDPP) Rogoh Rp30,5 M Untuk Beli Aset Sang Komisaris Utama
EmitenNews.com -PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli dengan Tirto Angesty, Komisaris Utama Perseroan, untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah yang terletak di Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Tangerang . Banten.
Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa total nilai transaksi adalah Rp 30.500.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus juta Rupiah). Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17.POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Demi kemajuan bisnis Perseroan yang lebih baik dan mendukung kegiatan operasional, Perseroan ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut. Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan transaksi adalah dari kas Perseroan dan fasilitas pinjaman Bank," kata Direktur Utama PDPP, Kennie Angesty, dalam keterangan tersebut.
Ia menambahkan, pembelian aset merupakan langkah yang diambil oleh manajemen Perseroan untuk menambah jumlah aset sejalan dengan peningkatan target perusahaan. Rencana Transaksi pembelian aset merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan pertimbangan bisnis yang memberi keuntungan dan manfaat bagi Perseroan.
Related News
Bangun Lab Halal Centre, MUTU Private Placement 3144,28 Juta Lembar
Akuisisi Villa di Bali, KOTA Bidik Recurring Income Rp25M per Tahun
Lebih Dari Dua Dekade Melantai di BEI, Harga Saham BBRI Naik 48 Kali
Neobank (BBYB) Pertimbangkan Opsi Merger hingga Aksi Korporasi Baru
Bali Towerindo (BALI) Tuntaskan Pelunasan Sukuk Seri B Rp21 Miliar
Mulai 2026, BJB Syariah Bakal Punya Tiga Dewan Pengawas Syariah





