Primadaya Plastisindo (PDPP) Rogoh Rp30,5 M Untuk Beli Aset Sang Komisaris Utama
EmitenNews.com -PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli dengan Tirto Angesty, Komisaris Utama Perseroan, untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah yang terletak di Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Tangerang . Banten.
Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa total nilai transaksi adalah Rp 30.500.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus juta Rupiah). Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17.POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Demi kemajuan bisnis Perseroan yang lebih baik dan mendukung kegiatan operasional, Perseroan ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut. Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan transaksi adalah dari kas Perseroan dan fasilitas pinjaman Bank," kata Direktur Utama PDPP, Kennie Angesty, dalam keterangan tersebut.
Ia menambahkan, pembelian aset merupakan langkah yang diambil oleh manajemen Perseroan untuk menambah jumlah aset sejalan dengan peningkatan target perusahaan. Rencana Transaksi pembelian aset merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan pertimbangan bisnis yang memberi keuntungan dan manfaat bagi Perseroan.
Related News
Transformasi Portofolio, INPP Target Recurring Income 75 Persen
Hadirkan Solusi Embedded Finance, Bank Raya Gandeng Gaji.id
Perkuat Modal, ELPI Godok Right Issue 2,03 Miliar Lembar
Prajogo Kembali Bermanuver, Saham CUAN Orbit Zona Merah
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun





