Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal.
EmitenNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia. Namun produk impor tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain mencantumkan keterangan tidak halal.
"Produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal mengatakan Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan," ujar dia.(*)
Related News
Saham Masih Proses Akuisisi, Keluar dari FCA Ngacir ARA
Dua Saham Meroket Berbalik Turun Usai Pengumuman BEI
Dua Saham Melambung Keluar FCA, Satunya Nyungsep!
Pengumuman Meluncur, NIRO Langsung Ngebut ARA di FCA
Terbang Tak Wajar, Saham CSIS dan ATAP Disetop
Isu WIKA-WSKT Akan Cabut dari Bursa, BEI Angkat Bicara!





