Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031

EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025