Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031
:
0
EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News
IRSX & GoPay Hadirkan Program Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
INET Buka Tender Wajib 900 Juta Saham PADA, Tegaskan Tak Ada Delisting
ESTI Tebar Dividen Rp2 per Saham, Cum Date 22 Juni 2026
Didukung Hasil Right Issue, COCO Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan
Bos PWON Buka-Bukaan soal Kelanjutan Proyek Superblok Rp5T di IKN
Jelang RUPST 23 Juni, Satu Anggota Direksi MBMA Undur Diri





