Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031
EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News
Grup Bakrie (DEWA) Eksekusi Transaksi Rp10,5 Triliun
2026 Jadi Tahun Transformasi Masif Harta Djaya Karya (MEJA)
Saham RMKE Sentuh ATH, Henan Putihrai Sekuritas Agresif Akumulasi
Manajemen Prima Multi Usaha (PMUI) Sebut GPRM Diminati Investor Global
Disorot BEI, SOCI Ungkap Alasan Harga Sahamnya Terbang
BRI Tuntaskan Dividen Interim Rp20,63T, Telisik Jatah untuk Pemerintah





