Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031
:
0
EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News
CMNP Right Issue 2,23 Miliar Lembar, Kebut Proyek Strategis
Direksi Serok Harga Turun, Saham BBCA Potensial Terbang ke Rp10 Ribu
OJK Setujui Pengangkatan Febrio Kacaribu sebagai Komisaris BNI
BNI Siap Kembalikan Dana Rp28M Aek Nabara, Tegaskan Bukan Produk Resmi
YOII Pacu Right Issue Meski RBC Tembus 1.036 Persen, Ini Alasannya
Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Sewa Lahan Milik Anak Usaha





