Program Tax Amnesty II: Peminatnya Tinggi, Hari Ketiga Sudah 326 Wajib Pajak
EmitenNews.com - Minat masyarakat mengikuti program pengampunan pajak lumayan tinggi. Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty II, yang dimulai sejak Sabtu (1/1/2022), di hari ketiga, Senin (3/1/2022) sore, sudah ada 326 wajib pajak yang mendaftar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat program pengampunan pajak ini banyak diminati peserta sejak hari pertama. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1/2022), Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, jumlah peserta tax amnesty II ini dipastikan masih akan terus bertambah, mengingat masih ada waktu sampai 30 Juni 2022.
"Sampai tadi jam 3 (sore) kepesertaannya sudah 326 wajib pajak. Walaupun libur, bukti dua hari libur saja tanggal 1 kita baru bangun tidur, tahun baruan ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini satu hal dalam pemahaman kami sepertinya memberikan tanda yang cerah di 2022," urai Suryo Utomo mengungkapkan kegembiraannya atas antusiasme masyarakat mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty II itu.
Program tax amnesty II ini, semua dilakukan serba online. Dengan begitu, para wajib pajak tidak perlu repot-repot ke kantor pajak. Pengungkapan tax amnesty jilid II dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
"Kalau ditanya targetnya berapa, ya sebanyak-banyaknya. Makanya kita mencoba untuk memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo. ***
Related News
Penerimaan Pajak Hattrick Tiga Tahun Beruntun di atas Target
Buset! Mau Lebaran Harga Emas Antam Melonjak Rp27.000 per Gram
Kolaborasi, Kunci Sukses Mudik Sehat dan Aman
Pemudik Kendaraan Listrik, Hutama Karya Siapkan 6 SPKLU di Tol Terpeka
Pada IFW 2024, Mendag Ajak Masyarakat Bangga dan Beli Buatan Indonesia
Aset Kripto jadi Instrumen Investasi Favorit, Indodax Pemimpin Pasar