EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 31 emiten yang diduga melakukan pelanggaran di bidang pasar modal masih dalam pemeriksaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan atas 31 emiten tersebut bisa jadi dinyatakan terbukti bersalah atau sebaliknya.

"Jadi sudah ada pasti dan semuanya sedang dalam pemeriksaan nanti seperti yang 3 kemarin pada saatnya setelah pemeriksaan selesai dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan," kata Hasan kala jumpa pers, Selasa (20/10).

Hasan juga menyampaikan bahwa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga, dalam pemeriksaan tersebut harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya.

"Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan tindakan pengenaan sanksi yang ada di dalam ketentuan peraturan yang ada," kata Hasan.

Memang, pada Jumat lalu (16/10), OJK mengungkap telah melakukan pemeriksaaan awal terhadap 61 emiten yang masuk daftar HSC.

“Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaaan pelanggaran pidana di pasar modal,” kata Hasan.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda atas 3 emiten HSC yang diduga melanggar ketentuan pasar modal. Ketiganya yakni menyangkut aktivitas transaksi atas emiten DSSA, BREN, dan CUAN.

Dalam pengumuman tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, berkaitan dengan pengumuman MSCI pada pekan lalu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menghargai keputusan yang ditetapkan penyedia indeks global tersebut.