PSDN Jual Lahan Rp67 Miliar untuk Beli Kopi dan Bayar Gaji Karyawan
PSDN menjalankan bisnis kopi melalui PT Aneka Coffee Industry, anak perusahaan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur
EmitenNews.com - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) memberikan penjelasan rinci kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana transaksi material berupa penjualan aset tanah kepada pihak nonafiliasi, sebagaimana telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Wakil Presiden Direktur PSDN, Didik Tandiono, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026, menjelaskan dana hasil penjualan aset tersebut ditujukan untuk menambah modal kerja bisnis kopi biji, bukan untuk belanja modal (capex). Apabila realisasi transaksi mengalami penyesuaian waktu, Perseroan menyatakan akan tetap mengupayakan penyelesaian transaksi secepatnya.
Setelah dana diterima, PSDN berencana segera menggunakannya untuk mendukung kebutuhan modal kerja kopi biji, dengan mempertimbangkan kondisi suplai dan permintaan pasar. Alokasi dana tersebut mencakup modal kerja sebesar Rp49,71 miliar dan pembayaran gaji karyawan senilai Rp15,71 miliar, dengan realisasi bertahap hingga Juni 2026.
Perseroan juga mengonfirmasi rencana penyewaan fasilitas pengolahan kopi yang berlokasi sekitar dua kilometer dari fasilitas lama yang dijual. Fasilitas tersebut disewa dari Herlina Gondokusumo, dengan masa sewa dimulai 1 Januari 2026 dan pembayaran dilakukan setiap enam bulan sekali. Manajemen memastikan skema sewa ini tidak berdampak pada volume produksi maupun target pendapatan Perseroan.
Terkait perbedaan nilai transaksi dengan nilai pasar aset, manajemen menjelaskan bahwa harga jual sebesar Rp67,1 miliar masih berada dalam kisaran nilai pasar wajar berdasarkan laporan KJPP Lhot, Dollar dan Raymond, yakni antara Rp64,44 miliar hingga Rp74,89 miliar. Dengan demikian, transaksi dinilai wajar secara finansial.
Didik juga mengungkapkan bahwa metode pembayaran transaksi penjualan tanah tersebut akan dilakukan secara tunai, baik pada saat penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan status lunas maupun langsung melalui Akta Jual Beli (AJB).
Terkait progres pelaksanaan transaksi, Perseroan telah menunjuk notaris/PPAT di Lampung untuk menindaklanjuti proses penandatanganan AJB atas aset yang berlokasi di wilayah tersebut.
Adapun rentang waktu pelaksanaan transaksi berada pada periode 24 Desember 2025 hingga 24 Januari 2026.
Sebagai informasi, lini bisnis utama Prasidha Aneka Niaga Tbk dan anak perusahaannya adalah pengolahan dan perdagangan karet remah, produksi kopi instan dan kopi bubuk sangrai, serta perkebunan kopi.
Perseroan memiliki pabrik karet remah yang berlokasi di Palembang dan memproduksi 3 jenis karet standar Indonesia (SIR): SIR 5, SIR 10, SIR 20. Produk ini digunakan sebagai bahan baku utama untuk jenis produksi lainnya.
Sementara, bisnis kopi dijalankan melalui PT Aneka Coffee Industry, anak perusahaan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, yang memproduksi Kopi Instan dan Kopi Bubuk Sangrai.
Related News
Merger MORA-MyRepublic Ditargetkan Raih Efektif OJK Pada 13 Maret 2026
Paradise Indonesia (INPP) Optimistis Target Double Digit Bisa Tercapai
Sama-sama Bayar Dividen Hari Ini, SOHO dan EAST Bergerak Beda Arah
Emiten Sawit (NSSS) Ketok Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Kena Cecar BEI soal Volatilitas NPDF, Nusa Gemilang Beri Jawaban Ini
Manuver Harga TRIN Disorot BEI, Begini Jawaban Dirut Ishak Chandra





